Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat dijadwalkan mendengarkan argumen hukum terkait kebijakan tarif global yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump melalui kekuasaan ekonomi darurat. Sidang akan berlangsung pada Rabu (5/11/2025), sebagaimana dilaporkan CNA, Senin (3/11/2025).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi “America First” yang menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara dengan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, termasuk Meksiko, Kanada, dan Tiongkok.
Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri dan memperkuat posisi ekonomi AS di pasar global. Namun, sejumlah pihak menggugat kebijakan itu karena dinilai melampaui kewenangan presiden.
Pengadilan banding sebelumnya telah memutuskan tarif global tersebut ilegal, mendorong Trump membawa kasus ke Mahkamah Agung. Putusan akhir diyakini akan menentukan arah kebijakan perdagangan AS ke depan.











