Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap WZ, buronan pemerintah Tiongkok terkait pinjaman korporasi Rp2,2 triliun. Penangkapan dilakukan setelah otoritas Tiongkok mengirim nota diplomatik resmi. Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo menjelaskan WZ gagal melunasi pinjaman perusahaan real estat yang dipimpinnya dan melarikan diri ke luar negeri.
“Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT. Ia ditangkap di kawasan Nagoya Batam pada Kamis (13/11/2025),” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan WZ masuk daftar pencarian orang sebagai pelaku kejahatan keuangan dan berpindah negara di Asia sebelum masuk Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menambahkan tidak ada rincian modus pidana yang disampaikan otoritas Tiongkok. Identitas WZ diteruskan sebagai financial fugitive melalui nota diplomatik yang diterima 11 November. Saat ini WZ berstatus deteni untuk pemeriksaan lanjutan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Tiongkok.













