Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

by Redaksi
23 November 2025 | 10:49
in Politik
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Foto: SindoNews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, didesak mengundurkan diri menyusul keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar secara tertutup di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Desakan itu tertuang dalam risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut, Sabtu (22/11/2025).

Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar Syuriyah PBNU mendesak Gus Yahya mundur:

Rais Aam menilai diundangnya narasumber terkait jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kegiatan tersebut dianggap tidak mencerminkan prinsip organisasi dan tidak tepat dilakukan di tengah situasi global yang mengecam tindakan Israel.

Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut telah memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

Rais Aam juga menyoroti indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Hal ini disebut berpotensi melanggar:

  • hukum syariat,
  • peraturan perundang-undangan,
  • Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU,
  • serta aturan internal organisasi.

Indikasi masalah tersebut dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian isi keputusan rapat.

READ  Harga Bikin Produksi Alumunium Dalam Negeri Terhambat
Tags: Gus yahya didesak mundurkisruh pbnu
Previous Post

Wamenkes Soroti Lonjakan Diabetes pada Anak Muda, Kasus di Bawah 20 Tahun Meningkat Tajam

Next Post

Didesak Mundur, Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama Malam Ini, Rais Aam dan Sekjen PBNU Tidak Diundang

Next Post
Yahya Cholil Staquf: Urusan Bisnis Bukan Urusan PBNU

Didesak Mundur, Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama Malam Ini, Rais Aam dan Sekjen PBNU Tidak Diundang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
Adapun ke-5 calon Ketum PBNU adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdul Ghaffar Rozin. Dan pada Sidang Pleno V yang berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) dini hari, Gus Kikin resmi terpilih.

KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 | 11:19
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved