Jakarta, CoreNews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, didesak mengundurkan diri menyusul keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar secara tertutup di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Desakan itu tertuang dalam risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut, Sabtu (22/11/2025).
Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar Syuriyah PBNU mendesak Gus Yahya mundur:
Rais Aam menilai diundangnya narasumber terkait jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kegiatan tersebut dianggap tidak mencerminkan prinsip organisasi dan tidak tepat dilakukan di tengah situasi global yang mengecam tindakan Israel.
Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut telah memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
Rais Aam juga menyoroti indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Hal ini disebut berpotensi melanggar:
- hukum syariat,
- peraturan perundang-undangan,
- Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU,
- serta aturan internal organisasi.
Indikasi masalah tersebut dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian isi keputusan rapat.











