Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

by Rendy
28 November 2025 | 09:32
in Internasional
Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

Kebakaran Hebat di tujuh tower apartemen di Hong Kong

Bagikan sekarang:

Corenews.id – Kebakaran di tujuh gedung apartemen di Distrik Tai Po, Hong Kong, yang terjadi sejak Rabu (26/11), merupakan insiden kebakaran paling mematikan yang terjadi di wilaayah tersebut. Hingga pukul 14.00 WIB atau nyaris 24 jam setelah kebakaran terjadi, setidaknya 55 orang tewas, 2 korban di antaranya berstatus WNI, menurut otoritas setempat.

Jumlah WNI yang meninggal dalam kebakaran itu disampaikan Yul Edison, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.

“Berdasarkan penjelasan pihak pemerintah Hong Kong ke KJRI, memang begitu infonya,” kata Yul, Kamis (27/11).

Yul berkata, pihaknya terus memperbarui data WNI yang terdampak kebakaran tersebut.

Jumlah korban jiwa yang tercatat saat ini sudah melampaui jumlah korban kebakaran hebat di Sham Shui Po pada Agustus 1962, yang menewaskan 44 orang dan menyebabkan ratusan lainnya kehilangan tempat tinggal di kota tersebut. Sebanyak 767 pemadam dikerahkan ketujuh menara yang terbakar.

READ  Ratusan Pesawat di Hong Kong Dievakuasi Akibat Topan Ragasa
Tags: Hong KongKebakaran
Previous Post

Detik yang Menentukan Hidup: Stroke Jadi Pembunuh Nomor Satu di Indonesia

Next Post

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Next Post
Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved