Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SK Rehabilitasi Diterima KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses

by Redaksi
28 November 2025 | 10:17
in Hukum
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dari Kementerian Hukum. Saat ini KPK mulai mengurus proses administrasi pembebasan mereka.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11).

Ira, bersama Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP), diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan DPR dan Mahkamah Agung. Dalam KUHAP Pasal 97 ayat 1, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.

Namun dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP (2019–2022), Ira dkk sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. Ira mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Putusan dibacakan 20 November oleh majelis yang diketuai Sunoto.

Menariknya, putusan tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim Sunoto. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi. Ia menilai tindakan akuisisi PT JN dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diperiksa sebagai perkara perdata.

READ  Mario Dandy Jalani 12 Tahun Penjara di Lapas Salemba
Tags: korupsi asdprehabilitasi dirut asdp
Previous Post

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Next Post

Korlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember

Next Post
Pelabuhan merak

Korlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
qatar-vs-swiss-imbang

Qatar Curi Poin Dramatis, Tahan Imbang Swiss 1-1 Lewat Gol Injury Time di Piala Dunia 2026

14 Juni 2026 | 09:00
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

15 Juni 2026 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Tulus, pendekatan tersebut menghadirkan terobosan baru dalam pengembangan teknologi fotovoltaik dengan mengadopsi mekanisme fotosintesis alami yang efisien dan aman karena bakteri yang digunakan tidak bersifat patogen. Teknologi ini juga masuk kategori sel surya generasi ketiga atau third-generation solar cells yang tergolong emerging photovoltaics, khususnya bio-solar cell, dengan keunggulan menggunakan material ramah lingkungan, diproses pada suhu rendah, dan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

BRIN Kembangkan Teknologi Sel Surya Berbasis Pigmen Fotosintesis Bakteri Ungu

15 Juni 2026 | 11:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved