Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SK Rehabilitasi Diterima KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses

by Abdullah Suntani
28 November 2025 | 10:17
in Hukum
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dari Kementerian Hukum. Saat ini KPK mulai mengurus proses administrasi pembebasan mereka.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11).

Ira, bersama Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP), diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan DPR dan Mahkamah Agung. Dalam KUHAP Pasal 97 ayat 1, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.

Namun dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP (2019–2022), Ira dkk sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. Ira mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Putusan dibacakan 20 November oleh majelis yang diketuai Sunoto.

Menariknya, putusan tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim Sunoto. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi. Ia menilai tindakan akuisisi PT JN dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diperiksa sebagai perkara perdata.

READ  Janji Ungkap dalam Sepekan, Polda Metro Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu
Tags: korupsi asdprehabilitasi dirut asdp
Previous Post

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Next Post

Korlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember

Next Post
Pelabuhan merak

Korlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

28 November 2025 | 10:02
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum: Pentingnya Apa?

Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum: Pentingnya Apa?

8 Juni 2024 | 18:40
Bacaan Niat Aqiqah

Bacaan Niat Aqiqah

11 September 2023 | 15:07
Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

28 November 2025 | 09:32
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved