Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SK Rehabilitasi Diterima KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses

by Redaksi
28 November 2025 | 10:17
in Hukum
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dari Kementerian Hukum. Saat ini KPK mulai mengurus proses administrasi pembebasan mereka.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11).

Ira, bersama Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP), diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan DPR dan Mahkamah Agung. Dalam KUHAP Pasal 97 ayat 1, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.

Namun dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP (2019–2022), Ira dkk sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. Ira mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Putusan dibacakan 20 November oleh majelis yang diketuai Sunoto.

Menariknya, putusan tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim Sunoto. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi. Ia menilai tindakan akuisisi PT JN dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diperiksa sebagai perkara perdata.

READ  KPK Temukan Fee Muluskan Tambah Kuota Haji Untuk Kemenag
Tags: korupsi asdprehabilitasi dirut asdp
Previous Post

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Next Post

Korlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember

Next Post
Pelabuhan merak

Korlantas Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Program Makan Gratis Bila Prabowo Presiden

Program Makan Gratis Bila Prabowo Presiden

8 September 2023 | 02:33
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tak Ingin Pelaku Usaha Sulit Bayar Royalti

Pemerintah Bagi Kewenangan Atur Tarif Ojol Lewat Perpres

8 Oktober 2026 | 13:19
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

135 Orang Keracunan MBG di Jaktim, Pemerintah Ungkap Penyebab Utama

16 April 2026 | 13:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved