Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mulai tahun Depan, 36 Ribu Penyandang Disabilitas Akan Terima Program MBG

by Abdullah Suntani
8 Desember 2025 | 14:51
in Nasional
Cegah Keracunan, BGN Minta Semua Dapur MBG Punya Fasilitas Air Berfilter

Foto: Dok. MTVN

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan penyandang disabilitas akan menjadi salah satu kelompok prioritas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun depan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut ada sekitar 36 ribu penyandang disabilitas yang akan menerima manfaat pada tahap awal.

“Jadi makan bergizi gratis untuk disabilitas ini insyaallah nanti menyasar untuk tahun depan ini, awal-awal ini kira-kira 36 ribu penyandang disabilitas,” ujar Gus Ipul di Birawa Assembly Hall, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menu MBG akan diberikan dua kali sehari, pagi dan siang, dan akan diantar langsung ke rumah penerima oleh kelompok masyarakat di desa.
“Ya, jadi kader-kader desa itu yang akan menyerahkan. Mengirimkan sekaligus dia caregiver. Sekaligus dia yang akan memberikan perhatian, perawatan, kepedulian terhadap para penyandang disabilitas,” jelas Gus Ipul.

Program MBG juga menyasar lansia. Kebijakan perluasan sasaran tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kelompok rentan mendapat akses makanan bergizi secara rutin.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, sebelumnya menjelaskan bahwa penerima MBG diperluas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Penerima manfaat meliputi lansia, penyandang disabilitas, anak jalanan, pemulung, masyarakat miskin, hingga anak putus sekolah.

“Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” kata Nanik dalam keterangan resmi, dikutip Antara, Jumat (5/12).

Program MBG merupakan salah satu proyek prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang dirancang untuk memperkuat ketahanan gizi nasional sekaligus mengurangi tingkat kerentanan sosial pada kelompok marginal.

READ  Kementerian Era Prabowo, Gerindra: Ada yang Dipisah dan Digabung
Tags: KemensosMBGprogram MBG penyandang disabilitas
Previous Post

Jet Tempur Cina Kunci Radar Pesawat Jepang

Next Post

Kunjungan Perdana ke Pakistan, Presiden Prabowo Siap Perkuat Kerja Sama Bilateral

Next Post
Kunjungan Perdana ke Pakistan, Presiden Prabowo Siap Perkuat Kerja Sama Bilateral

Kunjungan Perdana ke Pakistan, Presiden Prabowo Siap Perkuat Kerja Sama Bilateral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved