Jakarta, CoreNews.id – Hati-hati bagi Anda yang memiliki saham dan memiliki tunggakan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki senjata baru yang lebih konkret untuk menagih utang pajak: penyitaan dan penjualan saham di pasar modal.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan pajak.
“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut. Kewenangan ini berlaku jika wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Proses Dimulai dari Pemblokiran
DJP tidak serta-merta menyita saham. Langkah pertama yang dilakukan adalah pemblokiran. Setelah Surat Perintah Penyitaan diterbitkan, DJP akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir saham di sub rekening efek dan dana di rekening nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah DJP mendapatkan data lengkap seperti Single Investor Identification (SID) dan detail rekening.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan Bank Kustodian wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya ke DJP dan wajib pajak. Jika setelah ini utang tetap tak dilunasi, jurusita pajak baru akan melaksanakan penyitaan.
14 Hari Menuju Pelelangan di Bursa Efek
Setelah penyitaan, wajib pajak diberi waktu 14 hari untuk melunasi kewajibannya. Jika batas waktu itu lewat, DJP akan menjual saham yang disita tersebut.
“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa,” tegas Pasal 8 ayat (2). Harga jual minimal ditetapkan sebesar harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lain, DJP dapat memindahbukukan saldo dana nasabah ke rekening negara.
Kelebihan Dana atau Saham Dikembalikan
Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak setelah dipotong biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi lainnya. Jika ternyata ada sisa dana atau sisa saham setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.
“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” jelas Pasal 14 ayat (4).
Aturan ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat ekosistem kepatuhan pajak. Bagi investor dan pemegang saham, ini menjadi pengingat tegas bahwa aset di pasar modal bukanlah “zona aman” dari kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga perlindungan atas kekayaan yang dimiliki.













