Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji,” kata Dito kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum. “Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.52 WIB. Ia mengaku tak melakukan persiapan khusus dan berjanji memberikan update usai diperiksa.
Kasus korupsi kuota haji ini telah berkembang sejak KPK mengumumkan penyidikan pada Agustus 2025. KPK menyebut kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebelumnya, bersama pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, mereka dicegah bepergian ke luar negeri.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian 50:50 untuk kuota tambahan 20.000 jemaah. Pembagian itu dinilai melanggar UU yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dan reguler 92%.
Pemeriksaan terhadap Dito diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterkaitan dan alur kasus yang menyangkut kebijakan kuota haji tersebut.













