Jakarta, CoreNews.id – Menghadapi cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk melindungi siswa. Melalui Surat Edaran Nomor 9/SE/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah DKI dan didasari oleh pertimbangan keselamatan serta kesehatan peserta didik. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ketentuan PJJ di Tengah Cuaca Ekstrem
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI memuat beberapa ketentuan pokok:
- PJJ wajib diterapkan semua sekolah selama cuaca ekstrem.
- Kepala sekolah harus memantau dan mendampingi pelaksanaan PJJ, termasuk menyediakan solusi jika ada kendala teknis.
- Komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid wajib dijaga.
- Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Langkah ini sejalan dengan peringatan dan prediksi dari BPBD DKI Jakarta mengenai potensi cuaca ekstrem. Dengan diberlakukannya PJJ, diharapkan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Orang tua dan siswa diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari sekolah masing-masing mengenai teknis pelaksanaan PJJ selama periode ini.













