Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar yang berlaku pada periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026. Tarif ini berbeda-beda tergantung golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelayanan sosial.
Pelanggan PLN dapat membeli token listrik dengan nominal beragam, mulai dari kecil hingga mencapai Rp 1 juta sesuai kebutuhan. Token yang dibeli nantinya akan dikonversi ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Cara pengisiannya pun mudah: masukkan kode token ke meteran dengan menekan tombol yang tersedia. Setelah itu, besaran kWh yang didapat akan langsung tertera di layar meteran.
Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku pekan ini:
1. Pelanggan Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 605/kWh
3. Pelanggan Bisnis:
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
4. Pelanggan Industri:
- I-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT daya >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
5. Pelanggan Layanan Sosial (Rumah Ibadah, Sekolah, dll.):
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM daya >200 kVA: Rp 925/kWh
6. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU):
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh
Dengan mengetahui tarif yang berlaku, masyarakat dapat lebih cermat dalam memperkirakan pengeluaran untuk token listrik pekan ini. Pastikan untuk membeli token sesuai golongan dan daya listrik di rumah atau tempat usaha Anda.













