Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, ini Alasannya

by Miroji
27 Januari 2026 | 12:59
in Nasional
Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, ini Alasannya

sumber foto: DPR RI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi XI DPR RI memutuskan Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR dan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pemilihan Thomas dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan bersama dua kandidat lainnya, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M Juhro.

“Dalam rapat internal di Komisi XI diputuskan bahwa yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Bapak Juda Agung adalah Bapak Thomas AM Djiwandono,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan utama DPR dalam memilih Thomas. Pertama, Thomas dinilai sebagai figur yang dapat diterima seluruh fraksi partai politik di parlemen.

“Pertimbangannya bahwa Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik,” kata Misbakhun.

Kedua, visi Thomas dinilai mampu membangun sinergi kuat antara kebijakan fiskal dan moneter guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menekankan pentingnya kelincahan dalam pengambilan keputusan di Bank Indonesia.

Terkait status Thomas sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto, Misbakhun menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena Thomas dinilai profesional serta mampu menjelaskan kebijakan melalui proses yang transparan.

READ  QRIS TAP Cara Pembayaran Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal
Tags: Bank IndonesiaDeputi Gubernur BIDPR RIekonomi nasionalJuda AgungKomisi XI DPRThomas Djiwandono
Previous Post

Gemilang! Indonesia Sabet 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Next Post

DPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza

Next Post
DPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza

DPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved