Jakarta, CoreNews.id – Rencana reboisasi dan relokasi warga terdampak longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dinilai harus disertai pemulihan fungsi kawasan. Langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan pemulihan lingkungan harus mengembalikan kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah, khususnya sebagai daerah tangkapan air dan konservasi.
“Revitalisasi saja tidak cukup tanpa reforestasi konkret di kawasan tangkapan air,” ujar Iwang seperti diberitakan RRI, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kawasan Bandung Utara sebenarnya telah mengatur perlindungan dan pemulihan kawasan secara jelas. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat alih fungsi lahan terus terjadi.
Menurut Iwang, maraknya betonisasi dan pembangunan tanpa izin mempercepat degradasi lingkungan, sehingga meningkatkan risiko longsor dan bencana hidrometeorologi. Ia menilai hujan ekstrem hanya menjadi pemicu, sementara penyebab utama longsor adalah penyimpangan tata ruang. Selain itu, pengawasan rehabilitasi lingkungan juga dinilai belum berkelanjutan. Banyak kegiatan penanaman pohon tidak diiringi pemeliharaan jangka panjang.













