Jakarta, CoreNews.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak pernah menerima laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama masa jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa mendalami fungsi pengawasan dewan komisaris terkait dugaan penyimpangan pengadaan yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak pernah menerima laporan itu, di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyoroti dugaan pengadaan yang memenangkan pihak tertentu. Menurut Ahok, informasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada dewan komisaris karena proses pengadaan tidak melibatkan mereka.
“Kami tidak mengetahui karena pengangkatan langsung oleh Menteri BUMN,” katanya.
Ahok menegaskan, jika terdapat temuan BPK, seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, baik oleh direksi maupun aparat penegak hukum. Selama menjabat, ia mengaku membangun sistem pengawasan digital untuk memantau pergerakan minyak dan keuangan Pertamina secara real time.
“Semua pergerakan bisa dipantau, keterlambatan kapal saja langsung terlihat,” ujarnya.













