Jakarta, CoreNews.id – Mahmoud Abbas menerbitkan dekrit presiden yang mewajibkan publikasi draf pertama konstitusi sementara Palestina guna memperluas partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya, dilaporkan Anadolu Agency, Rabu, 11 Februari 2026.
Draf akan dipublikasikan melalui platform elektronik resmi yang ditunjuk Komite Nasional untuk Penyusunan Konstitusi. Metode lain dimungkinkan sesuai keputusan komite, sebagaimana disampaikan kantor berita WAFA.
Warga, organisasi masyarakat sipil, serta faksi politik diundang menelaah dokumen tersebut. Pakar hukum dan akademisi diminta menyampaikan pandangan dalam waktu 60 hari sejak dekrit diumumkan.
Dekrit menegaskan pentingnya keterlibatan publik agar konstitusi bersifat inklusif dan mencerminkan aspirasi seluruh rakyat. Komite Koordinasi dan Penyusunan di bawah Komite Persiapan Konstitusi Sementara akan mengumpulkan dan meninjau seluruh masukan.
Hasil penelaahan dirangkum dalam laporan berisi rekomendasi untuk diajukan kepada presiden sebelum draf final disahkan. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan dan akan dimuat dalam lembaran resmi negara.
“Keterlibatan publik menjadi kunci agar konstitusi merepresentasikan seluruh elemen masyarakat,” demikian penegasan dalam dekrit tersebut.













