Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Abbas Wajibkan Publikasi Draf Konstitusi, Warga Diberi 60 Hari Beri Masukan

by Miroji
11 Februari 2026 | 13:23
in Internasional
Presiden Abbas: Peran BRICS Penting Demi Bela Nasib Rakyat Palestina
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahmoud Abbas menerbitkan dekrit presiden yang mewajibkan publikasi draf pertama konstitusi sementara Palestina guna memperluas partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya, dilaporkan Anadolu Agency, Rabu, 11 Februari 2026.

Draf akan dipublikasikan melalui platform elektronik resmi yang ditunjuk Komite Nasional untuk Penyusunan Konstitusi. Metode lain dimungkinkan sesuai keputusan komite, sebagaimana disampaikan kantor berita WAFA.

Warga, organisasi masyarakat sipil, serta faksi politik diundang menelaah dokumen tersebut. Pakar hukum dan akademisi diminta menyampaikan pandangan dalam waktu 60 hari sejak dekrit diumumkan.

Dekrit menegaskan pentingnya keterlibatan publik agar konstitusi bersifat inklusif dan mencerminkan aspirasi seluruh rakyat. Komite Koordinasi dan Penyusunan di bawah Komite Persiapan Konstitusi Sementara akan mengumpulkan dan meninjau seluruh masukan.

Hasil penelaahan dirangkum dalam laporan berisi rekomendasi untuk diajukan kepada presiden sebelum draf final disahkan. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan dan akan dimuat dalam lembaran resmi negara.

“Keterlibatan publik menjadi kunci agar konstitusi merepresentasikan seluruh elemen masyarakat,” demikian penegasan dalam dekrit tersebut.

READ  Mahasiswa Papua Serahkan Buku Perdamaian ke Prabowo di London
Tags: dekrit presidenkonstitusi sementaraMahmoud AbbasPalestinapartisipasi publik
Previous Post

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Kembali Jatuh ke Level 34, Terburuk Sepanjang Reformasi

Next Post

Prabowo Pertimbangkan Hadiri Dewan Perdamaian di Washington

Next Post
Prabowo Pertimbangkan Hadiri Dewan Perdamaian di Washington

Prabowo Pertimbangkan Hadiri Dewan Perdamaian di Washington

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved