Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada periode 16–17 serta 25–27 Maret 2026 dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah mendorong perusahaan memberi kesempatan pekerja menjalankan WFA sesuai jadwal tersebut. Ia menegaskan pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” kata Yassierli, Selasa, 10 Februari 2026.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan WFA bertujuan menjaga kelancaran aktivitas kerja, mempertahankan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, ia memaparkan capaian ekonomi 2025, stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 2026, diskon tarif transportasi, hingga bantuan pangan. Ketentuan teknis WFA, lanjutnya, akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada gubernur serta bupati dan wali kota.
“Pemerintah akan menerapkan skema work from anywhere, bukan libur, tetapi flexible working arrangement selama lima hari,” ujar Airlangga.













