Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

IMF Buka Suara Soal Pajak Karyawan, Siap-Siap Kenaikan?

by Teguh Imam Suyudi
15 Februari 2026 | 18:00
in Bisnis
imf-rekomendasi-kenaikan-pajak-karyawan-indonesia

Ilustrasi: Pajak Penghasilan (Foto: Media sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dana Moneter Internasional (IMF) kembali menyoroti kesehatan fiskal Indonesia. Dalam laporan terbaru bertajuk Selected Issues Paper, lembaga keuangan dunia ini mensimulasikan skenario kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Langkah ini dinilai strategis untuk membiayai peningkatan investasi publik tanpa melanggar batas defisit anggaran.

IMF memproyeksikan Indonesia perlu menaikkan investasi publik sebesar 0,25% hingga 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade ke depan untuk mengejar target Visi Emas 2045. Pada tahap awal, tambahan belanja ini bisa dibiayai melalui utang atau defisit. Namun, dalam jangka menengah, IMF menekankan pentingnya mobilisasi penerimaan negara.

Salah satu opsi yang disimulasikan adalah dengan meningkatkan penerimaan dari pajak tenaga kerja (labor income tax). Dalam model yang dibuat, kenaikan bertahap pajak karyawan dapat menyumbang tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB. Dana ini kemudian digunakan untuk menekan kembali defisit agar tetap patuh pada aturan fiskal, yakni di bawah ambang batas 3% PDB.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya, Minggu (15/2/2026). Kombinasi antara kenaikan investasi dan penyesuaian pajak ini, menurut IMF, tetap menjaga defisit dalam koridor yang aman.

Saat ini, pajak karyawan di Indonesia diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang progresif. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarifnya terdiri dari 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, lalu 15%, 25%, 30%, hingga lapisan tertinggi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Pemerintah sendiri baru saja menyederhanakan administrasi pemotongan PPh 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak awal 2024.

READ  Zenius Menghentikan Sementara Layanan di Indonesia

Meski baru sebatas simulasi, rekomendasi IMF ini menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu mulai memikirkan berbagai opsi untuk memperkuat fondasi fiskal demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Tags: APBN 2025IMFpajak karyawan
Previous Post

Ikhtifalan TPQ Nurul Hidayah, Perkuat Cinta Al-Qur’an dan Akhlak Santri

Next Post

Sungai Cisadane Tercemar Bahan Kimia, BRIN Peringatkan Dampaknya Bisa Kronis

Next Post
Kali Bekasi

Sungai Cisadane Tercemar Bahan Kimia, BRIN Peringatkan Dampaknya Bisa Kronis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Sementara itu, harga emas di Pegadaian tetap naik. Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 masing-masing naik menjadi Rp 2.845.000, Rp 2.887.000, dan Rp 2.782.000 per gram. Ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian Jakarta, Rabu pukul 07.38 WIB. Sebelumnya, harga ketiganya di Pegadaian pada Selasa (19/5/2026) dicatat sebagai berikut. Harga emas UBS Rp 2.788.000, Antam Rp 2.861.000, dan Galeri24 Rp 2.756.000 per gram

Harga Emas Antam Turun, Harga Emas Pegadaian Naik

20 Mei 2026 | 10:16
PT Griya Idola kembangkan proyek terbaru Griya Idola Residence Tangerang

Griya Idola Residence Perumahan Berkonsep Oasis dan Eco-Friendly

21 September 2023 | 16:26
Diskon BBM

Demi Lebih Efisien, Pertamina Tutup Dua Anak Usahanya

20 November 2025 | 09:58
Palo Alto Networks

Bagaimana Prediksi Keamanan Siber Tahun 2025 untuk Kawasan Asia Pasifik?

15 Januari 2025 | 09:00
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved