Jakarta, CoreNews.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melibatkan mitra statistik di berbagai daerah untuk mempercepat proses verifikasi lapangan atau ground check terhadap 11.017.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang berstatus dinonaktifkan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pelibatan mitra statistik dilakukan guna menjaga akurasi dan mempercepat proses pemutakhiran data. “BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga akurasi,” ujarnya dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 16/2/2026.
Menurut Amalia, verifikasi dilakukan BPS dengan berkolaborasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kehadiran mitra statistik dinilai krusial mengingat besarnya jumlah sasaran verifikasi yang tersebar di berbagai wilayah.
Berdasarkan data BPS, 11 juta peserta yang dinonaktifkan setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga. Mereka tersebar di berbagai provinsi dengan karakteristik sosial ekonomi yang beragam.
Pemetaan Wilayah Verifikasi
BPS bersama Kementerian Sosial telah memetakan sebaran wilayah untuk pelaksanaan verifikasi lapangan yang direncanakan berlangsung selama sekitar dua bulan.
Salah satu wilayah dengan jumlah sasaran terbesar adalah Jawa Barat yang mencapai sekitar 1 juta keluarga. Sementara di sejumlah provinsi lain, jumlah keluarga sasaran verifikasi tercatat kurang dari 500.000 keluarga.
Amalia menuturkan, pemetaan ini membuat proses verifikasi menjadi lebih terarah. Dengan demikian, data yang dihasilkan diharapkan lebih akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan penetapan PBI-JKN berbasis kondisi kesejahteraan riil masyarakat.
Target Penyelesaian Maret 2026
Selain memverifikasi 11 juta peserta nonaktif, BPS juga melakukan verifikasi terhadap 106.153 peserta yang telah direaktivasi otomatis. Proses tersebut ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026.
Amalia menegaskan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar pembaruan data berjalan cepat dan tepat. Ia juga mengingatkan bahwa data yang disiapkan BPS berupa peringkat atau pendesilan tingkat nasional, bukan tingkat daerah.
“Pendesilan atau perengkingan nasional pasti berbeda dengan pendesilan di masing-masing daerah. Ini mungkin harus menjadi catatan bagi kepala daerah,” ujarnya.
Menurut dia, perbedaan tersebut perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan data kesejahteraan di tingkat lokal. Dengan basis data yang terverifikasi dan terukur secara nasional, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran.













