Jakarta, CoreNews.id – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya terkena sanksi penonaktifan. Penetapan ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat internal di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah Pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi pergantian nama Wakil Ketua Komisi III, di mana Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan sementara di komisi yang membidangi urusan hukum dan penegakan keadilan tersebut.
Sahroni mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali kepadanya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan MKD yang telah menyidangkan kasusnya.
Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya pada akhir Agustus 2025 buntut pernyataan kontroversialnya. Saat itu, ia dicopot dari posisi Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan sebagai anggota biasa di Komisi I. DPP Partai NasDem bahkan menonaktifkan dirinya bersama Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI karena dianggap telah mencederai perasaan publik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak keputusan DPP Partai NasDem. Dengan berakhirnya masa hukuman tersebut, Sahroni kini kembali dipercaya mengemban amanah sebagai pimpinan di alat kelengkapan dewan yang strategis.













