Jakarta, CoreNews.id — Kenaikan impairment atau pembentukan pencadangan yang dilakukan sejumlah bank besar merupakan bagian dari strategi manajemen risiko, bukan semata-mata cerminan memburuknya kualitas kredit. Impairment BRI dicatat naik 10,72% yoy menjadi Rp 47,5 triliun, BNI naik 18,39% yoy menjadi Rp 9,72 triliun, dan BCA naik 65,38% yoy menjadi Rp 4,3 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta (27/2/2026). Menurut Dian, kualitas kredit perbankan nasional masih dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang relatif terjaga. OJK juga mencatat, level NPL industri masih terjaga di level 2,05% hingga akhir tahun lalu, turun 3 bps dari tahun sebelumnya.
Menurut Dian kembali, bank tak serta-merta mengklasifikasikan kredit bermasalah menjadi NPL apabila debitur masih memiliki prospek usaha dan peluang pemulihan. Kebijakan restrukturisasi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas aset tetap terkendali. Di samping itu, rasio Loan at Risk (LAR) perbankan juga menunjukkan tren penurunan. Hingga akhir tahun lalu, LAR industri turun 50 bps menjadi 8,77%. Penurunan LAR tersebut mengindikasikan risiko kredit secara keseluruhan mulai mereda dan kualitas kredit membaik.*












