Jakarta, CoreNews.id – Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan Menteri Agama mengenai zakat dinilai perlu disikapi secara tenang, proporsional, dan dengan kejernihan berpikir.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif dan lebih mengedepankan prinsip tabayun dalam memahami informasi.
Hal tersebut disampaikan Prof. Tholabi saat dimintai pandangan oleh media terkait kontroversi yang mencuat menjelang Ramadan. Menurutnya, dinamika yang terjadi lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman publik terhadap konteks pernyataan yang beredar di ruang digital.
Ia menilai, dalam era informasi yang sangat cepat, potongan pernyataan yang terlepas dari konteks utuh sering kali memicu interpretasi yang keliru dan memperbesar ketegangan di ruang publik.
“Dalam tradisi Islam, tabayun merupakan prinsip etika yang sangat fundamental. Ia menjadi mekanisme untuk menjaga kejernihan informasi dan mencegah kesimpulan yang prematur,” ujarnya seperti diterima CoreNews.id, Minggu (1/3/2026).
Prof. Tholabi yang juga menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa kedudukan zakat dalam Islam bersifat sangat jelas dan tidak pernah berubah sepanjang sejarah pemikiran hukum Islam.
Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an secara konsisten menempatkan zakat sebagai kewajiban utama umat Islam yang selalu berdampingan dengan perintah salat. Dalam perspektif normatif, zakat memiliki status qath‘i sebagai rukun Islam sekaligus kewajiban individual (fardhu ‘ain).
“Karena itu, secara teologis maupun fikih, tidak ada ruang perdebatan mengenai kewajiban zakat dalam Islam,” tegasnya.
Menurutnya, penegasan kembali Menteri Agama bahwa zakat tetap merupakan rukun Islam justru menunjukkan komitmen menjaga kejelasan posisi normatif zakat dalam ajaran Islam.
Prof. Tholabi melihat bahwa substansi gagasan yang disampaikan Menteri Agama sesungguhnya berada dalam kerangka penguatan ekosistem filantropi Islam secara lebih luas dan terintegrasi.
Ia menilai dorongan untuk mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah merupakan strategi yang relevan dalam memperluas instrumen pemberdayaan ekonomi umat, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi syariah nasional.
“Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan seluruh instrumen filantropi Islam merupakan langkah strategis untuk memperbesar kemaslahatan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, zakat tetap menjadi fondasi kewajiban individual, sementara instrumen filantropi lainnya berfungsi sebagai pengungkit pembangunan sosial jangka panjang.
Lebih jauh, Prof. Tholabi mengingatkan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya tidak berubah menjadi kegaduhan yang kontraproduktif, terlebih menjelang Ramadan yang merupakan momentum penguatan spiritualitas dan solidaritas sosial.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap husnuzan, kedewasaan, dan proporsionalitas dalam menyikapi perbedaan pandangan di ruang publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana energi umat tetap diarahkan pada penguatan kemaslahatan bersama, bukan pada polemik yang justru memperlebar jarak sosial,” pungkasnya.












