Jakarta, CoreNews.id — Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026. BPR Koperindo Jaya, beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi di Jakarta (10/3/2026). Menurut Edwin, pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Para nasabah juga diminta untuk tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*













