Jakarta, CoreNews.id – Filipina menetapkan darurat energi nasional menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Ferdinand R. Marcos Jr melalui Executive Order (EO) 110, Selasa (24/3/2026).
“Sebagai negara pengimpor minyak, Filipina sangat bergantung pada pasokan luar. Risiko gangguan produksi dan distribusi global akan berdampak pada ketersediaan dalam negeri,” ujar Marcos, dikutip dari Philippine News Agency.
Pemerintah menilai kenaikan harga minyak berpotensi mengganggu ketahanan energi dan ekonomi nasional. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan energi.
“Koordinasi kebijakan dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi tetap terpenuhi sekaligus memitigasi dampaknya terhadap perekonomian,” katanya.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga meluncurkan paket UPLIFT untuk melindungi sektor industri, pangan, transportasi, dan kebutuhan pokok masyarakat.
Filipina menjadi negara pertama yang menetapkan darurat energi akibat konflik Timur Tengah, sementara negara lain mulai bersiap menghadapi dampak krisis minyak global.












