Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan perusahaan swasta memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, sehingga tidak harus mengikuti pola yang diterapkan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Masalah hari pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta sifatnya fleksibel. Ketika ada banyak pilihan hari, perusahaan bisa menentukan sendiri. Namun jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, fleksibilitas tersebut penting karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menetapkan aturan baku terkait hari pelaksanaan WFH.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi sektor swasta merupakan imbauan, bukan kewajiban yang mengikat. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
“Tentu setiap perusahaan punya kekhasan masing-masing, sehingga teknis pelaksanaan WFH kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu dua bulan, termasuk untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Mekanisme evaluasi tersebut akan mengikuti pola yang sama seperti yang diterapkan pada ASN.
“Yang akan dievaluasi adalah terkait pelaksanaan imbauan WFH secara keseluruhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional, termasuk dalam program efisiensi energi di tempat kerja.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja meskipun menjalankan WFH, seperti pembayaran gaji penuh serta hak cuti tahunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan kebijakan ini, antara lain sektor energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.













