Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menaker Buka Opsi Swasta WFH Fleksibel, Perusahaan Bebas Tentukan Hari Kerja dari Rumah

by Teguh Imam Suyudi
2 April 2026 | 10:00
in Humaniora
jobstreet-perkuat-generasi-muda-pelatihan-ai-digital

Ilustrasi: Karyawan (Foto: Dok. Jobstreet)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan perusahaan swasta memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, sehingga tidak harus mengikuti pola yang diterapkan oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Masalah hari pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta sifatnya fleksibel. Ketika ada banyak pilihan hari, perusahaan bisa menentukan sendiri. Namun jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, fleksibilitas tersebut penting karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menetapkan aturan baku terkait hari pelaksanaan WFH.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi sektor swasta merupakan imbauan, bukan kewajiban yang mengikat. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.

“Tentu setiap perusahaan punya kekhasan masing-masing, sehingga teknis pelaksanaan WFH kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu dua bulan, termasuk untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Mekanisme evaluasi tersebut akan mengikuti pola yang sama seperti yang diterapkan pada ASN.

“Yang akan dievaluasi adalah terkait pelaksanaan imbauan WFH secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional, termasuk dalam program efisiensi energi di tempat kerja.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Dalam aturan tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja meskipun menjalankan WFH, seperti pembayaran gaji penuh serta hak cuti tahunan.

READ  Rahasia Amalan Paling Utama di Islam

Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan kebijakan ini, antara lain sektor energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Tags: ketenagakerjaanMenakerWFH
Previous Post

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Getaran Terasa hingga Gorontalo, Warga Panik Berhamburan

Next Post

Ledakan Dahsyat Guncang Bekasi, Gudang Gas Elpiji Ludes Terbakar di Tengah Permukiman

Next Post
ledakan-gudang-elpiji-bekasi-terbakar

Ledakan Dahsyat Guncang Bekasi, Gudang Gas Elpiji Ludes Terbakar di Tengah Permukiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
jobstreet-perkuat-generasi-muda-pelatihan-ai-digital

Menaker Buka Opsi Swasta WFH Fleksibel, Perusahaan Bebas Tentukan Hari Kerja dari Rumah

2 April 2026 | 10:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
coruna-exploit-kit-operasi-triangulasi-kaspersky

Coruna Terungkap! Evolusi Baru Operasi Triangulasi yang Kini Mengancam Semua iPhone

1 April 2026 | 21:00
motif-pembunuhan-freezer-bekasi-terungkap

Motif Sadis Terungkap! Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Kejahatan, Jasad Disembunyikan di Freezer

1 April 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved