Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghormati proses hukum terkait dugaan suap importasi barang yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Nama Djaka muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” ujar Budi, Kamis (7/5/2026).
Dalam dakwaan, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan pengusaha Blueray Cargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Jaksa KPK menyebut para terdakwa memberikan uang, hiburan, dan barang mewah kepada sejumlah pejabat DJBC guna memperlancar pengeluaran barang impor. Total pemberian diduga mencapai Rp61,3 miliar serta fasilitas senilai Rp1,8 miliar.













