Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penyederhanaan Proses Anggaran Melalui Digitalisasi DIPA dan TKD APBN 2024

by Teguh Imam Suyudi
4 Desember 2023 | 17:00
in Bisnis
APBN

APBN (Gambar Dokumentasi Kementerian Keuangan)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan telah melakukan terobosan penting dengan menerapkan digitalisasi dokumen proses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Daftar Alokasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Inovasi ini dianggap sebagai langkah menuju efisiensi yang lebih tinggi dengan mendukung upaya mengurangi penggunaan kertas dan meningkatkan kecepatan dalam proses administratif.

Sehingga seluruh proses penyusunan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan relatif lancar dan tepat waktu, terutama di tengah kondisi perekonomian yang terus membaik.

“Kami ingin menginformasikan bahwa proses penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlangsung secara berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk APBN 2024, kami mengadopsi proses digitalisasi, yang dimulai sejak penetapan anggaran hingga proses penandatanganan DIPA, seluruhnya dilakukan secara elektronik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kepala daerah dan kepala kementerian negara/Lembaga, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

“Sebelumnya, terdapat 12 tahap proses penetapan anggaran yang rumit, dan saat ini, proses tersebut sudah disederhanakan menjadi empat tahap menggunakan aplikasi SAKTI. Tanda tangan elektronik pada DIPA ini juga akan langsung mendapatkan sertifikasi,” tambahnya.

Dana yang akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 mencapai jumlah sebesar Rp3.325,1 triliun. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dana tersebut diarahkan untuk beberapa prioritas pemerintah. APBN 2024 akan digunakan, antara lain, untuk menyelesaikan proyek infrastruktur yang diutamakan, mempercepat transformasi ekonomi hijau, mendukung reformasi birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN), serta memperkuat pertahanan negara.

READ  Di Ajang CEO Forum Indonesia-Qatar Diteken MoU Pembangunan 1 Juta Rumah MBR
Tags: Kementerian KeuanganPresiden Joko Widodo
Previous Post

Pertumbuhan Transaksi Digital Perbankan Tahun 2024 Diramalkan Meningkat

Next Post

Digital Identity Sebagai Solusi Jaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber

Next Post
VIDA

Digital Identity Sebagai Solusi Jaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved