Jakarta, CoreNews.id — Fitur Market Order dicatat mampu meningkatkan efisiensi transaksi di pasar modal Indonesia. Market Order adalah penawaran jual dan/atau permintaan beli yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabahnya berdasarkan harga terbaik di pasar.
Hal ini disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy di Jakarta, (13/5/2024). Fitur Market Order sejak diluncurkan, dicatat telah diimplimentasikan oleh 80 persen Anggota Bursa di sistem penyampaian order. Berdasarkan data 2022 dan 2023, terdapat peningkatan penggunaan Market Order pada 2023 sebesar 56 dibandingkan 2022 (berdasarkan volume Market Order).
Menurut Irvan, Market Order merupakan tipe order yang memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan tipe limit order. Pada mekanisme perdagangan continous auction, Market Order akan diperjumpakan seketika, sedangkan pada mekanisme perdagangan call auction, Market Order memiliki prioritas diperjumpakan lebih utama dibandingkan limit order.
Hingga saat ini Tipe Market Order yang tersedia di sistem JATS meliputi Fill and Kill (FAK), Fill or Kill (FOK), dan Market to Limit (MTL), masing-masing memiliki karakteristiknya sendiri. Market Order juga dicatat dapat digunakan pada sesi pre opening, sesi pre closing dan sesi call auction dalam Papan Pemantauan Khusus.
Untuk memanfaatkan Market Order, investor dapat langsung menggunakan fitur ini melalui aplikasi online trading yang dimiliki oleh Anggota Bursa Efek, dimana investor hanya perlu memasukkan volume atau jumlah lot saham yang diinginkan tanpa harus menginput harga secara spesifik.*