Jakarta, CoreNews.id – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Surat itu jam 10.00 WIB hari ini di Mabes Polri,” kata Lucky di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Lucky menduga, pemanggilan ini berkaitan dengan salah satu video yang dibuat Panji, yang menampilkan dirinya.
“Kalau saya menduga, saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” ungkap Lucky.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2022, ketika Lucky datang ke Ponpes Al Zaytun.
Jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat, 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.