Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi Setelah OJK Cabut Ijin Usahanya

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2023 | 16:50
in Keuangan
Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi Setelah OJK Cabut Ijin Usahanya

Sumber gambar: theiconomics.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) menunjuk tim likuidasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Tim ini diketuai Huakanala Budi, (24/7/2023). Penunjukan ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pada Jumat (23/6/2023).

Huakanala Budi menyatakan jika nantinya susunan tim likuidasi Kresna Life akan mengacu pada POJK No. 28/POJK.05/2015. Dan bila sudah efektif, susunan tim likuidasi Kresna Life akan segera diumumkan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Perasuransian, begitu OJK mencabut izin usaha, maka dalam waktu 30 hari, perusahaan harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.*

READ  BRI Berhasil Bukukan Laba Bersih Rp 40,77 Triliun hingga September 2025
Tags: Otoritas Jasa Keuangan
Previous Post

DTI-CX 2023: Mengakselerasi Transformasi Digital Indonesia Melalui Inovasi dan Kolaborasi

Next Post

Bruno Fernandes Resmi Jadi Kapten MU, Legenda Liverpool Malah Nyinyir

Next Post
Hore, MU Resmi Copot Harry Maguire sebagai Kapten

Bruno Fernandes Resmi Jadi Kapten MU, Legenda Liverpool Malah Nyinyir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kota Semarang Lumpuh Diterjang Banjir dan Longsor

Kota Semarang Lumpuh Diterjang Banjir dan Longsor

14 Maret 2024 | 11:22
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Sekalipun demikian menurut Setiyo, perlambatan ini masih tergolong wajar karena faktor musiman di awal tahun. Terlebih, permintaan KPR sejauh ini tetap kuat, terutama dari segmen rumah subsidi dan pembeli akhir (end-user) yang didorong kebutuhan hunian dan dukungan program pemerintah.

Suku Bunga Tinggi Jadi Penghambat Penyaluran KPR

28 Maret 2026 | 08:05
Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Mulai Hari Ini PSE Wajib Patuh 100 Persen PP Tunas

28 Maret 2026 | 16:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved