Jakarta, CoreNews.id – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) menunjuk tim likuidasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Tim ini diketuai Huakanala Budi, (24/7/2023). Penunjukan ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pada Jumat (23/6/2023).
Huakanala Budi menyatakan jika nantinya susunan tim likuidasi Kresna Life akan mengacu pada POJK No. 28/POJK.05/2015. Dan bila sudah efektif, susunan tim likuidasi Kresna Life akan segera diumumkan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Perasuransian, begitu OJK mencabut izin usaha, maka dalam waktu 30 hari, perusahaan harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.*