Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Upbit Indonesia Dukung Peluncuran Bursa Kripto Oleh Bappebti

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2023 | 14:10
in Pasar Modal
Upbit Indonesia Dukung Peluncuran Bursa Kripto Oleh Bappebti

Sumber gambar: cnnindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan bursa kripto. Penetapan ini sesuai dengan keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Dalan keputusan tersebut, PT Bursa Komoditi Nusantara ditunjuk sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto, Senin (17/7/2023).

Terkait penetapan tersebut, VP of Operations Upbit Indonesia, Resna Raniadi dalan siaran persnya dicatat menyampaikan dukungannya, (24/7/2023). Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Upbit adalah bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan dengan teknologi blockchain, keahlian pengaturan, dan pengetahuan operasional kelas dunia yang didirikan oleh Dunamu Inc. pada tahun 2017. Upbit tersedia di Korea Selatan, Singapura, Indonesia, dan Thailand dan dapat digunakan melalui web dan aplikasi telepon seluler yang tersedia di Google Play Store, iOS App Store dan website id.upbit.com.*

READ  UOB Indonesia Akan Terbitkan Obligasi Rp 500 Miliar Dengan Tingkat Bunga 6,50% Pertahun
Tags: Kripto
Previous Post

Airlangga Hartarto Datangi Kejagung Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng

Next Post

Bikin Konten Foya-foya Beli Mobil, “Influencer” Dubai Ditangkap

Next Post
Bikin Konten Foya-foya Beli Mobil, “Influencer” Dubai Ditangkap

Bikin Konten Foya-foya Beli Mobil, "Influencer" Dubai Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved