Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tak Banyak yang Tahu, Awal Juli Lalu Taliban Kunjungi Indonesia

by Miroji
26 Juli 2023 | 13:24
in Internasional
Tak Banyak yang Tahu, Awal Juli Lalu Taliban Kunjungi Indonesia

Sumber Foto: AFP

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (25/7/2023) mengatakan, anggota Taliban dari pemerintahan Afghanistan melakukan “kunjungan tak resmi” ke Indonesia pada awal Juli 2023.

Seperti diketahui, Pemerintahan Taliban yang merebut kembali kekuasaan Afghanistan pada Agustus 2021 berupaya menguatkan pengakuannya di seluruh dunia, termasuk mendekati Indonesia untuk meningkatkan hubungan politik dan ekonomi. Namun, Indonesia belum mengakui legitimasi Pemerintah Taliban di Afghanistan sejak berkuasa lagi dua dekade setelah pasukan pimpinan AS menggulingkan rezim mereka.

“Setahu saya, mereka di Jakarta secara informal untuk urusan internal dengan perwakilan Afghanistan di sini,” kata juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah seperti diberitakan kompas.com, Rabu (26/07). Dia menambahkan, kunjungan itu tidak bisa disebut delegasi karena dapat menyiratkan semacam formalitas. Akan tetapi, wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri Afghanistan Hafiz Zia Ahmad pada 14 Juli 2023 menulis di Twitter, salah satu diplomat top pemerintah memimpin “delegasi” ke Indonesia.

“Delegasi mengadakan pertemuan dan diskusi yang bermanfaat dengan beberapa cendekiawan, politisi, dan pengusaha di Indonesia untuk memperkuat hubungan politik dan ekonomi bilateral,” tulisnya.

READ  Gempa 6,0 SR di Afghanistan Tewaskan 800 Orang dan Lukai Ribuan
Tags: Kemenlu
Previous Post

Move On dari Luis Milla, Inilah Pelatih Persib yang Baru

Next Post

Opss! Gegara Ini Anang Hermansyah Loncat dari PAN ke PDIP

Next Post
Opss! Gegara Ini Anang Hermansyah Loncat dari PAN ke PDIP

Opss! Gegara Ini Anang Hermansyah Loncat dari PAN ke PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved