Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aplikasi GoPay Resmi Diluncurkan

by Irawan Djoko Nugroho
27 Juli 2023 | 07:16
in Tekno
Aplikasi GoPay Resmi Diluncurkan
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – GoTo Financial resmi meluncurkan aplikasi GoPay. Dalam konferensi persnya (26/7), Presiden Unit Bisnis Financial Technology GoTo Hans Patuwo menyatakan jika meskipun kini GoPay memiliki aplikasi yang berdiri sendiri, layanan GoPay tetap dapat digunakan dan terus dikembangkan di aplikasi Gojek dan Tokopedia. GoPay juga memiliki banyak keunggulan seperti misalnya sebagai berikut.

Aplikasi GoPay memiliki ukuran ringan untuk diunduh karena kurang dari 25 MB di Android. Ia dilengkapi fitur gratis transfer instan ke mana saja hingga 100 kali per bulan. Pengguna juga dapat selalu membeli pulsa dan paket data dengan harga spesial di aplikasi GoPay dan menikmati biaya administrasi yang minim untuk pembayaran tagihan BPJS, PLN, dan lainnya. Selain itu memiliki fitur laporan pengeluaran yang dapat secara otomatis memberikan gambaran transparan kepada pengguna terkait pengeluaran mereka. Terakhir, pengguna juga dipandu untuk mengikuti lima langkah keamanan untuk memastikan perlindungan berlapis bagi akun pengguna, di antaranya penggunaan biometrik.*

READ  ITSEC Asia Catat Lonjakan Pendapatan 108% di Semester I 2025, Didorong AI & OT Security
Tags: GoPayGoTo Financial
Previous Post

Perkiraan Harga Motor Listrik Honda

Next Post

Bahaya, Jangan Klik Notifikasi Peringatan Virus di Aplikasi Mobile Banking BCA

Next Post
BCA Mobile

Bahaya, Jangan Klik Notifikasi Peringatan Virus di Aplikasi Mobile Banking BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
schneider-electric-modernisasi-jaringan-listrik-bebas-sf6

Schneider Electric Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Berkelanjutan

22 September 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved