Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Simak Cara Jadi Agen Gas LPG 3Kg

by Miroji
3 Februari 2025 | 11:00
in Nasional
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kementerian ESDM melaporkan Gas LPG 3Kg tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Kini pengecer harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Dengan adanya aturan tersebut, pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.

Dengan mendaftar melalui OSS, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis.

Lebih lanjut, simak cara mendapatkan NIB untuk agen pangkalan LPG 3Kg melalui laman resmi oss.go.id:

• Buat Akun

1. Kunjungi www.oss.go.id, lalu klik Daftar di pojok kanan.

2. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email yang valid. Klik Submit.

3. Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik tautan aktivasi.

4. Setelah aktivasi, cek email untuk menerima password, lalu login ke www.oss.go.id.

• Pengajuan IUMK dan NIB

1. Login ke situs OSS, lalu masuk ke halaman Home.

2. Pilih menu Permohonan, IUMK, dan Nomor Induk Berusaha.

3. Lengkapi data profil, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.

4. Klik Tambah Usaha, isi data, lalu simpan dan lanjutkan.

5. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.

6. Pastikan data benar, centang persetujuan, lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha.

7. Cetak NIB dan Izin Usaha.

READ  Pemerintah Alokasikan 21.000 Bedah Rumah di Papua, Serentak April 2026
Tags: Gas LPG
Previous Post

Pendaftaran SNBP 2025 Pada 4-18 Februari 2025

Next Post

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

Next Post
Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved