Jakarta, Corenews – BI mencatat pada kuartal II/2023, nominal pertumbuhan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 104,64 persen secara tahunan dengan nominal mencapai Rp49,65 triliun. Pada periode tersebut, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 37,0 juta dan jumlah merchant mencapai 26,7 juta, yang sebagian besar merupakan UMKM. Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono (27/7/2023), berdasar survey yang telah dilakukan, pengguna QRIS pada saat ini masih didominasi di Pulau Jawa atau 51 persen. Sementara itu pengguna dan merchant QRIS yang masih belum tersentuh di luar Pulau Jawa masih besar sekali.
Menurut Dicky Kartikoyono kembali, alat pembayaran QRIS memiliki keunggulan karena bukan merupakan account based atau harus memiliki rekening di perbankan, tapi transaksi QRIS bisa menggunakan uang elektronik, asal memiliki gawai. Selain itu, demi penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (Umi) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, BI memberlakukan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3 persen.*