Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Inilah 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar dalam RAPBN 2024

by Teguh Imam Suyudi
19 Agustus 2023 | 17:00
in Bisnis
RAPBN 2024

Konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id – Pemerintah telah mengalokasikan 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Negara (RAPBN) 2024: 

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Rp146,98 triliun
  2. Kementerian Pertahanan Rp135,44 triliun
  3. Kepolisian RI Rp114,76 triliun 
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rp97,7 triliun
  5. Kementerian Kesehatan Rp90,27 triliun
  6. Kementerian Sosial Rp79,19 triliun
  7. Kementerian Agama Rp72,16 triliun
  8. Kementerian Keuangan Rp48,35 triliun
  9. Kementerian Perhubungan Rp38,47 triliun
  10. Komisi Pemilihan Umum Rp28,36 triliun

Demikian dikutip dari Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

READ  Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang
Tags: KemenkeuPresiden Joko Widodo
Previous Post

Seiring Pembangunan Refinery Mandek, Produksi Bijih Bauksit Tahun Ini Diramal Merosot

Next Post

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya!

Next Post
Ilustrasi Sepeda Listrik

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved