Jakarta, CoreNews.id – Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (20/8/2023).
Sebagai informasi, selama dua pekan terakhir, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak.
Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
Baca juga: Pejabat Eselon 4 Pemprov DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik