Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Oknum Bank Pembocor Data Nasabah Terancam Sanksi Denda dan Pidana

by Irawan Djoko Nugroho
22 Agustus 2023 | 09:48
in Keuangan
Oknum Bank Pembocor Data Nasabah Terancam Sanksi Denda dan Pidana
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan jika ada bank yang didenda karena membocorkan data nasabah dan memperjualbelikannya. Sekalipun tidak menyebutkan nama bank tersebut, Budi melanjutkan jika kejahatan tersebut tidak dilakukan terorganisir. Dalam artian, tidak dilakukan institusi atau korporasi (bank), tapi oleh oknum-oknum yang memiliki akses untuk itu. Ia dipakai untuk keuntungan pribadi. Hak tersebut disampaikannya di Jakarta, (21/8/2023).

Menurut Budi kembali, atas kasus ini tindakan hukum yang bisa diambil adalah dengan memberikan denda. Karena tindakan kasusnya adalah motif ekonomi, maka hukumannya adalah harus ekonomi. Denda diberikan berkali-kali lipat dari keuntungan yang diambil agar ada efek jera karena dendanya lebih berat. Karena juga merupakan tindakan pidana, maka yang berwenang melakukannya adalah lembaga kepolisian.

Pernyataan Budi Arie Setiadi tersebut, diperkuat Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan. Di tempat sama, ia menyampaikan jika tindak kejahatan pembocoran data memiliki unsur pidana, maka akan diproses hukum. “Kejahatan pembocoran data itu diatur dalam undang-undang, pasti kita proses secara pidana,” katanya.*

READ  Laporan Kejahatan Keuangan Tahun 2025 Naik 22,5 Persen
Previous Post

Mungkinkah QRIS Gantikan Kartu ATM?

Next Post

Pratama Arhan Sukses Meminang Anak Anggota DPR, Berapa Gajinya?

Next Post
Pratama Arhan Sukses Meminang Anak Anggota DPR, Berapa Gajinya?

Pratama Arhan Sukses Meminang Anak Anggota DPR, Berapa Gajinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

9 Oktober 2023 | 14:56
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Link Net

Centrin Online & Link Net Jalin Kerja Sama Open Access untuk Perluasan Jaringan

18 September 2025 | 12:00
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved