Jakarta, CoreNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan jika ada bank yang didenda karena membocorkan data nasabah dan memperjualbelikannya. Sekalipun tidak menyebutkan nama bank tersebut, Budi melanjutkan jika kejahatan tersebut tidak dilakukan terorganisir. Dalam artian, tidak dilakukan institusi atau korporasi (bank), tapi oleh oknum-oknum yang memiliki akses untuk itu. Ia dipakai untuk keuntungan pribadi. Hak tersebut disampaikannya di Jakarta, (21/8/2023).
Menurut Budi kembali, atas kasus ini tindakan hukum yang bisa diambil adalah dengan memberikan denda. Karena tindakan kasusnya adalah motif ekonomi, maka hukumannya adalah harus ekonomi. Denda diberikan berkali-kali lipat dari keuntungan yang diambil agar ada efek jera karena dendanya lebih berat. Karena juga merupakan tindakan pidana, maka yang berwenang melakukannya adalah lembaga kepolisian.
Pernyataan Budi Arie Setiadi tersebut, diperkuat Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan. Di tempat sama, ia menyampaikan jika tindak kejahatan pembocoran data memiliki unsur pidana, maka akan diproses hukum. “Kejahatan pembocoran data itu diatur dalam undang-undang, pasti kita proses secara pidana,” katanya.*