Jakarta, CoreNews.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari meminta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjauhi pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikannya dalam LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 ‘UMKM Maju Investasi Tumbuh’ di Kalimantan Barat yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga terus mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah memiliki banyak skema penipuan. Hingga saat ini, OJK bersama kementerian/lembaga lain disebut sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp 100 triliun.
Menurut Friderica kembali, untuk tetap aman sebelum melakukan pinjol, harus selalu memperhatikan 2L: legal dan logisnya. Kalau ditawari sesuatu, cek dulu legalitasnya, bisa telepon ke OJK kontak 157, dicek juga logis apa tidaknya untuk tawaran-tawaran tersebut.*