Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Masyarakat bisa memberikan masukan melalui laman https://pdp.id mulai tanggal 31 Agustus 2023.
“Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi. Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) Tahun 2023 dari Badung, Bali Rabu (30/08/2023).
RPP PDP yang tengah disusun Pemerintah, mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.
RPP PDP diharapkan menjadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Bahkan dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.
FNPDP yang berlangsung pada 30 s.d. 31 Agustus 2023 ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RPP PDP. Forum ini melibatkan kurang lebih 500 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, pelaku bisnis dan usaha, praktisi PDP dan keamanan siber, serta akademisi.
Selain diskusi panel yang menghadirkan narasumber pakar, dalam FNPDP ada sesi pemaparan RPP PDP dan gelar wicara (talk show), serta lokakarya (workshop) dengan tema implementasi PDP, antara lain: transfer data pribadi lintas batas dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi anak.
Baca juga: Kementerian Kominfo Sediakan Fasilitas Media Center KTT ke-43 ASEAN