Jakarta, CoreNews.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi. Dinas LH DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membahas ketetapan sanksi bagi pelanggar.
“Saya harapkan sih di pekan ini. Semoga ya. Kita akan koordinasi dengan Polda Metro,” kata Asep mengutip berita kompas.com, Rabu (13/09).
Asep mengatakan, Dinas LH bersama Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang uji emisi yang berjalan sejak 1 September 2023 sebelum akhirnya dihentikan. Padahal, ia menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Sanksi (tilang) itu buat efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga. Jadi kesadaran warga lah yang diharapkan lebih diutamakan,” kata Asep. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.