Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mario Dandy Ajukan Banding, ‘Lawan’ Vonis 12 Tahun Penjara

by Redaksi
14 September 2023 | 14:59
in Hukum
mario dandy ajukan banding

Foto: Jawa Pos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Terdakwa penganiaya Mario Dandy Satriyo, telah melayangkan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima oleh pihaknya sejak dua hari lalu. Berkas itu langsung diterima oleh Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan. “Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana pada 12 September 2023,” papar dia.

Kini, Kepaniteraan Pidana tengah menyiapkan berkas perkaranya supaya segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Selanjutnya proses upaya hukum banding akan diperiksa dan ditangani oleh hakim di Pengadilan Tinggi DKI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI,” tutup Djuyamto.

Sebagai informasi, Mario divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023). Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

READ  Video Profil Desa Bikin Heboh! Kejagung Ungkap Modus Mark Up Anggaran Amsal Sitepu
Tags: David OzoraMario DandyRafael Alun
Previous Post

KPI Sebut Tayangan Azan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

Next Post

Delapan Tahun Proyek Strategis Nasional, 161 Tuntas dan Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Next Post
Sewindu Proyek Strategis Nasional

Delapan Tahun Proyek Strategis Nasional, 161 Tuntas dan Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Pendapat Esther tersebut menanggapi persetujuan Komite Tapera terkait kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Selain itu juga menanggapi dibukanya opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat oleh Komite.

Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Seleksi Ketat Debitur

31 Juli 2026 | 14:27
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

31 Juli 2026 | 16:14
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31 Juli 2026 | 14:15
Ilustrasi Musim Kemarau Dibuat Kecerdasan Buatan

MKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027

31 Juli 2026 | 09:00
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Prabowo Targetkan Gunungan Sampah di Indonesia Tuntas pada Akhir 2027

31 Juli 2026 | 13:56
hakim-kejagung-tppu-nadiem

KY Rekomendasikan Sanksi 121 Hakim

31 Juli 2026 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved