Jakarta, CoreNews.id – Terdakwa penganiaya Mario Dandy Satriyo, telah melayangkan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima oleh pihaknya sejak dua hari lalu. Berkas itu langsung diterima oleh Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan. “Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana pada 12 September 2023,” papar dia.
Kini, Kepaniteraan Pidana tengah menyiapkan berkas perkaranya supaya segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Selanjutnya proses upaya hukum banding akan diperiksa dan ditangani oleh hakim di Pengadilan Tinggi DKI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI,” tutup Djuyamto.
Sebagai informasi, Mario divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023). Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.