Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Shopee Indonesia Dukung Larangan Medsos Berjualan Seperti E-Commerce

by Irawan Djoko Nugroho
28 September 2023 | 19:51
in Ekonomi
Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag nomor 31 tahun 2023

Shopee Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id  ΜΆ  Shopee Indonesia mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini melarang media sosial berjualan seperti e-commerce.

Menurut Head of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang (28/9/2023), Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag nomor 31 tahun 2023. Balques juga menilai regulasi tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam keberpihakan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini pun menjadi perhatian bagi Shopee dalam mendukung produk lokal.

Shopee dicatat memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM. Shopee Indonesia juga dicatat telah membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui Program Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas dan menembus panggung dunia sejak 2019.*

READ  Program Peremajaan Sawit Capai Rp 8,5 Triliun Hingga 2023
Tags: e-CommerceShopee Indonesia
Previous Post

Anies dan Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Ini Penjelasannya

Next Post

Mitsubishi XFORCE Diluncurkan di Kota Medan

Next Post
penjualan Mitsubishi XFORCE bisa mencapai 10 ribu unit hingga akhir tahun

Mitsubishi XFORCE Diluncurkan di Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Sementara itu Direktur PT Fokus Target Solusi, Fima Rosyidah dalam releasenya yang diterima (18/6/2026), menekankan pentingnya pemerataan akses teknologi agar tidak menjadi penghambat lahirnya inovator dari daerah. Menurutnya, konsep manusia sebagai pilot dan AI sebagai copilot diharapkan dapat mendorong pelajar hingga pelaku UMKM, termasuk di wilayah 3T, memanfaatkan AI untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Festival AI Nusantara Hadir Untuk Pemerataan AI dan Lahirkan Inovator Lokal dari Seluruh Indonesia

19 Juni 2026 | 14:55
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko Kalahkan Korsel 1-0, Ceko dan Afsel Berbagi Angka 1-1

20 Juni 2026 | 17:00
Iran Umumkan Rute Alternatif Selat Hormuz, Antisipasi Ancaman Ranjau Laut

Iran Terapkan Prosedur Baru Kapal di Selat Hormuz Usai Kesepakatan dengan AS

22 Juni 2026 | 12:33
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
Sebagai informasi, perundingan AS-Iran dimulai pada Minggu (21/6/2026) di resor Burgenstock, Swiss. Perundingan ini, dalam kerangka Nota Kesepahaman (MoU) Islamabad yang bertujuan membuka jalan bagi penghentian permanen perang antara AS, Israel, dan Iran

Perundingan Iran-AS Tunjukkan Kemajuan, Aset Iran Dilepas dan Perang Lebanon Berakhir

22 Juni 2026 | 13:14
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved