Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor kehidupan masyarakat.
“Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, Jumat (6/10/2023).
Dasar hukum program tersebut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dimana AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan atau istilahnya rice cooker.
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
- Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
- Calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.
Pasal 9 menjelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
Baca juga: Penyakit Bansos, Tidak Tepat Sasaran karena Diterima Orang Mampu