Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Akan Buat Aturan Lartas Guna Redam Barang Impor China

by Irawan Djoko Nugroho
13 Oktober 2023 | 11:44
in Ekonomi
Barang impor dari negara China yang dijual melalui e-commerce selalu di atas 20 persen.

Kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sumber foto: suarasurabaya.net

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Pemerintah akan berlakukan larangan terbatas sejumlah barang guna membendung lonjakan impor China di pasar dalam negeri. Dengan larangan ini, sistem pemeriksaan lalu lintas barang impor yang semula berada di luar kawasan pabean (post border) seperti gudang milik importir, akan diubah menjadi border. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap UMKM dari gempuran produk impor.

Berdasar informasi Ditjen Bea Cukai, produk China dicatat membanjiri Indonesia. Barang impor dari negara China yang dijual melalui e-commerce selalu di atas 20 persen. Sementara itu, produk negara lain seperti Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat, selalu di bawah 20 persen selama periode 2021-2023.

Menurut Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto, perubahan pada sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya pemerintah agar produk impor tidak dengan mudah masuk ke Indonesia. Aturan pengawasan lartas Border yang dimaksud akan segera dirampungkan dalam 2 minggu, sehingga dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

“Dengan adanya pengawasan di border itu menjadi salah satu upaya agar jangan sampai barang [impor] itu masuk [langsung] ke market Indonesia, dan kita harus bisa mengawasi secara komprehensif lagi pemenuhan standarisasi dan list,” katanya (12/10/2023).*

READ  RUU BUMN Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Previous Post

Yenny Wahid Siap Gabung Tim Pemenangan Capres, Asal Bukan Cak Imin

Next Post

PBB: Militer Israel Perintahkan 1,1 Juta Warga Palestina Pindah Dalam 24 Jam

Next Post
PBB: Militer Israel Perintahkan 1,1 Juta Warga Palestina Pindah Dalam 24 Jam

PBB: Militer Israel Perintahkan 1,1 Juta Warga Palestina Pindah Dalam 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved