Jakarta, CoreNews.id ‒ Pemerintah akan berlakukan larangan terbatas sejumlah barang guna membendung lonjakan impor China di pasar dalam negeri. Dengan larangan ini, sistem pemeriksaan lalu lintas barang impor yang semula berada di luar kawasan pabean (post border) seperti gudang milik importir, akan diubah menjadi border. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap UMKM dari gempuran produk impor.
Berdasar informasi Ditjen Bea Cukai, produk China dicatat membanjiri Indonesia. Barang impor dari negara China yang dijual melalui e-commerce selalu di atas 20 persen. Sementara itu, produk negara lain seperti Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat, selalu di bawah 20 persen selama periode 2021-2023.
Menurut Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto, perubahan pada sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya pemerintah agar produk impor tidak dengan mudah masuk ke Indonesia. Aturan pengawasan lartas Border yang dimaksud akan segera dirampungkan dalam 2 minggu, sehingga dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.
“Dengan adanya pengawasan di border itu menjadi salah satu upaya agar jangan sampai barang [impor] itu masuk [langsung] ke market Indonesia, dan kita harus bisa mengawasi secara komprehensif lagi pemenuhan standarisasi dan list,” katanya (12/10/2023).*