Jakarta, CoreNews.id ‒ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri resmi ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri dicatat dimulai tahun 2020. Pada tahun tersebut, KPK menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di mana diduga melibatkan Firli Bahuri dan beberapa pejabat lainnya.
Pada tahun 2021, KPK menggelar perkara dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Firli Bahuri diduga terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan, peretasan sistem informasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Pada tahun 2022, KPK kembali meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan paksa terhadap Firli Bahuri selama 20 hari pertama. Namun Firli Bahuri, seperti dapat lolos dari jerat hukum.
Pada tahun 2023, KPK melanjutkan penyidikan terhadap Firli Bahuri di kasus baru yaitu Kementerian Pertanian, dengan menetapkan dan melakukan penahanan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka.
Pada kasus ini Firli Bahuri terjerat. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (22/11/2023) secara resmi menyebut ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli dicatat berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL.*