Jakarta, CoreNews.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal gugatan prapredilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.
Menurutnya, Praperadilan diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Kendati tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Karyoto mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Rencananya sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang. “Secara organisasi kita lengkap semuanya,” tegasnya.