Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab kritik pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan yang dilontarkan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan.
“Apa yang mau dikritik itu kan PKB (bagian koalisi AMIN) juga setuju, itu kan undang-undang. Jadi kita itu di negara ini berjalan harus berdasarkan undang-undang,” terangnya, Senin (27/11/2023).
Menurutnya dalam koalisi pemenangan pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah setuju dengan pemindahan ibu kota.
“AMIN itu kan juga PKB-kan, dan itu adalah undang-undang dan sekarang IKN jalan itu merupakan kewajiban, apa yang menjadi masalah?” tegas Bahlil.
Selain itu, menurut Bahlil adanya kritikan mengenai IKN saat ini belum akan mengganggu rencana investor untuk menanamkan modal.
“Nggak, mungkin mengganggu pasangan AMIN kali, investor enggak,” kata Bahlil.
Sebelumnya, dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Anies mengkritik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, pembangunan IKN tidak menghasilkan pemerataan dan berpotensi menciptakan ketimpangan.