Jakarta, CoreNews.id ΜΆ Pemerintah memperpanjang program insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP). Dengan demikian, Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar. Untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 5 miliar, insentif PPN akan tetap diberikan, namun dengan batasan pembelian Rp 2 miliar.
Perpanjangan program insentif ini mendapat sambutan positif Realestat Indonesia (REI). Menurut Sekretaris Jenderal DPP REI Raymond Ardan Arfandy (27/11/2023), program ini menjadi momen bagi para pengembang untuk menghabiskan stok unit yang ada.
Hal sama disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun demikian pihaknya juga minta untuk diperlebar harga rumah sampai Rp 5 miliar dengan 30K-nya atas PPN DPT sampai Rp 5 miliar.*