Jakarta, CoreNews.id ΜΆ Pemerintah akan mempertahankan tax holiday dan tax allowance tahun 2024. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya, (1/12/2023).
Menurut Sri Mulyani, sebanyak 18 sektor dapat memanfaatkan program insentif ini. Kedelapanbelas sektor tersebut, diantaranya adalah sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan kegiatan pionir atau kegiatan ekonomi di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan.
Menurut Sri Mulyani kembali, pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Stimulus tersebut berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah khusus rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara pada Juli hingga Desember 2024, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.*